KPK Tetapkan Ketua DPD RI Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Impor Gula
JAKARTA --- Ketua KPK Agus Rahardja dalam jumpa pers di Jalan Hajjah
Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016)
menyebutkan, salah satu keberhasilan operasi yang dilakukan oleh petugas
KPK, dimana berhasil menangkap empat orang tersangka dalam sebuah
Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu pihak KPK juga berhasil
mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 juta
Rupiah.
Sementara itu, lokasi penangkapan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP)
berada di sebuah Rumah Dinas yang selama ini ditempati oleh Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang terletak di Jalan Denpasar, Kuningan,
Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00:30 WIB.
"Petugas KPK pada Sabtu dini hari (17/9/2016) kembali menggelar OTT dan
berhasil menangkap 4 orang terkait dengan kasus dugaan perkara suap
impor gula, dimana salah satu diantaranya adalah saudara IG yang
diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua DPD RI, selain itu penyidik
KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai 100 juta Rupiah dari
rumah yang bersangkutan" kata Ketua KPK Agus Rahardja saat jumpa pers di
Gedung KPK, Sabtu petang (17/9/2016).
Sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang
bersangkutan, Satuan Tugas (Satgas) KPK sejak Jumat malam (16/9/2016),
sekitar pukul 22:00 WIB ternyata sudah mengamati dan mengintai
gerak-gerik pertemuan antara tiga orang tamu dengan pemilik rumah.
Pertemuan tersebut diperkirakan berlangsung lebih dari dua jam, petugas
KPK sengaja menunggu hingga para tamu tersebut berpamitan pulang.
Sekitar pukul 00:30 WIB atau Sabtu dini hari (17/9/2016), sesaat setelah
mereka berpamitan pulang dan hendak masuk kedalam mobil yang sebelumnya
di parkir di depan Rumah Dinas yang bersangkutan, petugas KPK langsung
bergerak cepat dan mengamankan ketiga orang tersebut, dari penangkapan
ketiganya petugas KPK lantas membawa mereka kembali masuk ke dalam Rumah
Dinas Ketua DPD RI.
Kepada petugas KPK, Ketiganya mengakui telah memberikan uang tunai
senilai 100 juta Rupiah kepada Ketua DPD RI yang belakangan diketahui
berinisial IG. Dari keterangan tersebut kemudian KPK meminta kepada
pemilik rumah untuk mengembalikan uang tersebut, kemudian yang
bersangkutan lantas mengambil uang tersebut dari dalam kamarnya.
Kemudian petugas KPK langsung membawa ketiga orang tersebut beserta
Ketua DPD RI berikut dengan barang bukti berupa uang tunai 100 juta
Rupiah menuju ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan selama 1x24 jam
di Gedung KPK Jakarta, maka dengan ini pihak KPK telah menetapkan status
tersangka kepada saudara IG sebagai pihak penerima uang suap, sedangkan
3 orang lainnya juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebagai
pihak pemberi uang suap," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami dan melakukan
pemeriksaan secara intensif terkait dengan kasus dugaan periang suap
yang melibatkan Ketua DPD RI.
[Eko Sulestyono]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar