Sabtu, 17 September 2016

KPK Tetapkan Ketua DPD RI Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Impor Gula


JAKARTA --- Ketua KPK Agus Rahardja dalam jumpa  pers di Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) menyebutkan, salah satu keberhasilan operasi yang dilakukan oleh petugas KPK, dimana berhasil menangkap empat orang tersangka dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu pihak KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 juta Rupiah.
Sementara itu, lokasi penangkapan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah Rumah Dinas yang selama ini ditempati oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terletak di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00:30 WIB.
"Petugas KPK pada Sabtu dini hari (17/9/2016) kembali menggelar OTT dan berhasil menangkap 4 orang terkait dengan kasus dugaan perkara suap impor gula, dimana salah satu diantaranya adalah saudara IG yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua DPD RI, selain itu penyidik KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai 100 juta Rupiah dari rumah yang bersangkutan" kata Ketua KPK Agus Rahardja saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu petang (17/9/2016).
Sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, Satuan Tugas (Satgas) KPK sejak Jumat malam (16/9/2016), sekitar pukul 22:00 WIB ternyata sudah mengamati dan mengintai gerak-gerik pertemuan antara tiga orang tamu dengan pemilik rumah. Pertemuan tersebut diperkirakan berlangsung lebih dari dua jam, petugas KPK sengaja menunggu hingga para  tamu tersebut berpamitan pulang.
Sekitar pukul 00:30 WIB atau Sabtu dini hari (17/9/2016), sesaat setelah mereka berpamitan pulang dan hendak masuk kedalam mobil yang sebelumnya di parkir di depan Rumah Dinas yang bersangkutan, petugas KPK langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga orang tersebut, dari penangkapan ketiganya petugas KPK lantas membawa mereka kembali masuk ke dalam Rumah Dinas Ketua DPD RI.
Kepada petugas KPK, Ketiganya mengakui telah memberikan uang tunai senilai 100 juta Rupiah kepada Ketua DPD RI yang belakangan diketahui berinisial IG. Dari keterangan tersebut kemudian KPK meminta kepada pemilik rumah untuk mengembalikan uang tersebut, kemudian yang bersangkutan lantas mengambil uang tersebut dari dalam kamarnya.
Kemudian petugas KPK langsung membawa ketiga orang tersebut  beserta Ketua DPD RI berikut dengan barang bukti berupa uang tunai 100 juta Rupiah menuju ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 
"Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan selama 1x24 jam di Gedung KPK Jakarta, maka dengan ini pihak KPK telah menetapkan status tersangka kepada saudara IG sebagai pihak penerima uang suap, sedangkan 3 orang lainnya juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi uang suap," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan kasus dugaan periang suap yang melibatkan Ketua DPD RI.
[Eko Sulestyono]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar